Ini Alasan Pemkot Depok Belum Berlakukan PSBB

JABARNEWS | DEPOK –  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok belum melakukan pembatasan transportasi sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Alasannya, Kota Depok belum ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur mekanismenya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020.

“Kewenangan transportasi Jabodetabek itu ada di BPTJ. Kami masih meminta kejelasan mereka terkait SE ini. Karena tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, akan tetapi belum di sosialisasikan,” ujar Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana di Balai Kota Depok, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:  Polisi Ringkus 8 Penadah Pencurian Truk di Bogor

Dadang menjelaskan, kebijakan transportasi di Jabodetabek, pendekatannya sudah pada jangkauan layanan, yang artinya layanan tersebut tidak terputus oleh koridor daerah otonom. Untuk itu, kebijakan transportasi dalam masa tanggap darurat di Kota Depok dan daerah lainnya di wilayah Jabodetabek, harus diambil oleh BPTJ.

Baca Juga:  Sosialisasikan 'Pesan Ibu' Tentang 3M, Bupati Subang Berikan Hadiah Ini

“Maka dari itu, BPTJ harus di depan,” ucapnya.

Menurut Dadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga terus berupaya melakukan edukasi, monitoring dan penambahan fasilitas pencegahan Covid-19 pada simpul-simpul transportasi. Misalnya, penyediaan tempat cuci tangan serta penyemprotan disenfektan pada terminal dan stasiun.

Baca Juga:  Bus Masuk Jurang di Jembatan Cae Sumedang, Evakuasi Menggunakan Alat Berat Crane

“Koordinasi intensif pun dilakukan kepada PT Kererta Api Indonesia (KAI) secara langsung. Selain itu, kami juga menggandeng komunitas, badan hukum angkutan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan sebagainya dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Red)