Ini Penjelasan BMKG Soal Dicabutnya Peringatan Tsunami

JABARNEWS | JAKARTA – Gempa bumi di Donggala, Sulawesi Tengah berkekuatan 7,7 SR namun pemuktahiran data BMKG kekuatan gempa 7,4 SR. Gempa berpotensi tsunami namun 30 menit kemudian peringatan itu diakhiri.

“Jadi kami mengeluarkan peringatan dini tsunami saat gempa terjadi kurang-lebih lima menit setelah gempa, dan peringatan itu diakhiri setelah tsunami terjadi dan airnya surut. Jadi memang SOP untuk mengakhiri peringatan dini itu harus diketahui dulu pengamatan,” kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Baca Juga:  Beredar Isu Bupati Sergai Terpapar Covid-19, Hasil Test Swab Tunjukan Ini

Dilansir detik.com, gempa terjadi pada pukul 17.02 WIB atau 18.02 Wita kemudian disusul tsunami di Palu dan Mamuju.

“Peringatan kita akhiri 17.36 WIB. Ini terjadi tsunami dan selesai, sehingga peringatan dini tsunami diakhiri,” kata Dwikorita

Baca Juga:  PBNU Dukung Judicial Review Omnibus Law Cipta Kerja Diajukan ke MK

Dwikorita menegaskan peringatan tsunami diakhiri setelah air laut surut.

“Yang kami maksud surut itu air laut yang naik ke darat itu sudah surut. Tadinya ada air, jadi tidak ada air lagi,” ujar Dwikorita.

Baca Juga:  Tolak Kenaikan Biaya Haji, DPR RI: Memberatkan Masyarakat!

Gelombang tsunami menerjang Palu, Sulawesi Tengah terjadi setelah gempa bumi mengguncang Palu dan Donggala.

“Memang benar tsunami terjadi di Palu,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho kepada detikcom, Jumat (28/9/2018). (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat