Ini Penyebab Suami Tega Bunuh Istri di Depok

Ilustrasi kekerasan seksual dan KDRT. (Foto: Internet).

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.