Ini Syarat Pegawai Terima Bantuan Rp2,4 Juta

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah menetapkan enam syarat bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) terdampak pandemi Covid-19.

Disebutkan, pertama pekerja itu harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Status kewarganegaraan tersebut dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek yang masih aktif di program kepesertaan.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Kini Punya Sekda Definitif, Ini Orangnya

Ketiga, peserta membayar besaran iuran berdasarkan ketentuan iuran bagi pekerja di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan ke BP Jamsostek. Keempat, memiliki rekening bank yang masih aktif.

Kelima, tidak masuk dalam peserta penerima manfaat Kartu Prakerja. Keenam, peserta membayar iuran sampai Juni 2020. Sebab, peserta terpilih merujuk pada data kepesertaan per tanggal 30 Juni 2020.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Kota Cirebon Kini Nol Kasus Pasien Positif Covid-19

“BPJS Ketenagakerjaan (sekarang BP Jamsostek) bertanggung jawab mengenai kebenaran data dan manfaat kepada buruh dan pekerja,” katanya, Senin (10/8/2020).

Pemerintah berencana memberikan BLT kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta untuk meringankan beban hidup mereka dari tekanan virus corona. Besaran BLT yang diberikan rencananya Rp600 ribu per bulan per pekerja.

BLT akan diberikan selama 4 bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu menyatakan bantuan akan diberikan ke 13 juta pekerja.

Baca Juga:  Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN Sementara Dihentikan, Ini Alasannya

Total anggaran yang disiapkan untuk memberikan bantuan tersebut mencapai Rp31 triliun. Namun dalam perkembangan baru, Ida Fauziah menyatakan jumlah penerima pekerja penerima bantuan naik jadi 15,72 juta. Dengan itu, anggaran naik dari Rp33 triliun menjadi Rp37 triliun. (Red)