“Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Selanjutnya, di tingkat kabupaten/kota tercatat 20 daerah yang memiliki kerawanan tinggi, yakni:
1. Kabupaten Siau Tagulandang Biaro
2. Kabupaten Wakatobi
3. Kota Ternate
4. Kabupaten Sumba Timur
5. Kota Parepare
6. Kabupaten Bandung
7. Kabupaten Jeneponto
8. Kabupaten Mamuju
9. Kabupaten Halmahera Selatan
10. Kabupaten Bulu Kumba
11. Kabupaten Maros
12. Kota Tomohon
13. Kabupaten Konawe Selatan
14. Kota Kotamobagu
15. Kabupaten Kediri