16. Kabupaten Konawe Utara
17. Kabupaten Poso
18. Kabupaten Kepulauan Sula
19. Kabupaten Tolitoli
20. Kabupaten Nias Selatan
“Dua puluh (20) kabupaten/kota potensi rawan tertinggi ini, siapkan program pencegahan terbaik, siapkan upaya mitigasi risiko terkuat supaya tidak terjadi di 2024,” ujarnya.
Lolly mengatakan pelanggaran netralitas ASN yang kerap terjadi antara lain mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya.
Dia juga menyebut ada ASN yang menggunakan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.
“Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News