JABARNEWS | BANDUNG – Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutan Harahap mengatakan, bekas perkara tersangka penipuan investasi bodong aplikasi Quotex, Doni Salamanan hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Hal ini karena Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung masih harus ada yang dilengkapi. Meski demikian, dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera diserahkan sebelum masa penahanan Doni Salamanan habis.
“Belum dilimpahkan ke Pengadilan, karena masih ada beberapa berkas yang masih harus disiapkan dari penuntut umum,” ujarnya, Senin (11/7/2022).
Diketahui, Doni Salmanan ditahan selama 20 hari setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Saat ini, Doni Salmanan tengah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Jelekong Bandung untuk ditahan. Sebelumnya Kejati Jawa Barat menyatakan Doni Salmanan bakal ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.