Jaksa Masih Susun Dakwaan, Berkas Perkara Doni Salmanan Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Doni Salmanan di Kejati Jabar. (Foto: Dok Humas Kejati Jabar)

“Sebelum masa penahannya habis, mungkin sudah dilimpahkan, (ditahan) di Lapas Jelekong jadinya,” kata dia melansir dari suarabekaci.id.

Doni Salmanan yang sempat dijuluki “Crazy Rich Soreang” itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner oleh Bareskrim Polri sejak Maret 2022.

Baca Juga:  Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Doni Salmanan Langsung Ditahan Bareskrim

Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak masyarakat untuk berinvestasi di platform Quotex. Namun nyatanya platform itu tidak memiliki izin resmi dari Bappebti.

Baca Juga:  Berbagi Di Bulan Ramadhan, Polsek Cibatu Bagikan Takjil Gratis

Kini kasus Doni tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Pasalnya Doni diduga melakukan aksi penipuan itu ketika berada di wilayah hukum Kabupaten Bandung. (Red)

Baca Juga:  Sanggup Retas Linux OS? Microsoft Bakal Hadiahi Ini