Jika Masih Bandel Langgar PSBB, Bisa Kena Denda Rp 100 Juta

JABARNEWS | BANDUNG – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta juga diikuti dengan beragam sanksi yang akan akan dikenakan bagi masyarakat yang tidak patuh menjalani PSBB. Peraturan ini pun akan berlaku pada wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan.

“(Sanksi) sesuai dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan,” tutur dia dalam konferensi pers yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:  Purwakarta Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Begini Isinya

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijelaskan:

Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Baca Juga:  M Solehuddin Terpilih Jadi Rektor UPI Masa Bakti 2020-2025

Anies juga mengatakan, sanksi pelanggaran juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan pada Nomor 9 Tahun 2020.

“Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan sesuai pidana, mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat,” kata Anies.

Baca Juga:  Bernyali Tinggi, Seorang Pria Nekat Curi HP Petugas di Pos Polisi Margonda

PSBB berlangsung mulai Jumat (10/4/2020) dan berakhir pada 23 April 2020 mendatang. Selama kurun waktu tersebut, warga hanya boleh keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang mendapat pengecualian.

Saat keluar rumah, warga diwajibkan untuk menggunakan masker. Kemudian ojek online juga hanya boleh mengangkut barang, bukan orang. Selain itu, kendaraan roda dua hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. (Red)