Kadiv Humas Polri Sebut 6 Polda Tengah Tangani Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Mobil boks yang dimodifikasi untuk menimbun BBM bersubsidi di Bogor (Foto: Istimewa)

“Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi,” katanya.

Dedi menerangkan dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran PMK Hewan Ternak, Polri Siapkan Upaya Mitigasi

Ia menegaskan, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Baca Juga:  Pra Musrenbang Kecamatan Palimanan Prioritaskan Tiga Program Ini

Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini, kata Dedi, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Khilafatul Muslimin Pakai Brosur untuk Sebarkan Faham Khilafah Hingga Dugaan Makar

“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” pungkasnya. (Red)