6. Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku
7. Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP
8. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis
9. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI
10. Bila pengambilan lebih dari H-1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan
11. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
12. Berlaku untuk motor maksimal 200 CC. (Red)