Nasional

Kapolri Sigit Sebut Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Bertambah

×

Kapolri Sigit Sebut Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Bertambah

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).

“SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden,” tuturnya.

Baca Juga:  Lukas Enembe Ditangkap, Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif

Kabagops Polres Malang WSS, lanjutnya, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Baca Juga:  Ombudsman Sebut Pengelolaan Barang Bukti di Kepolisian dan Kejaksaan Masih Amburadul

Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Baca Juga:  Ingin Menghilangkan Kerutan Di Bawah Mata? Lakukan Cara Ini

Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan