Nasional

Kapolri Sigit Tegaskan Bawahan Boleh Tolak Perintah Atasan Jika Melanggar Hukum

×

Kapolri Sigit Tegaskan Bawahan Boleh Tolak Perintah Atasan Jika Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini
Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).

JABARNEWS | BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa tidak ada larangan bawahan mengingatkan atasannya, termasuk menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

“Jangan biasakan rekan-rekan bila menerima sesuatu yang tidak pas terus rekan-rekan tidak berani menyampaikan pendapat rekan-rekan. Karena ini untuk kebaikan institusi,” kata Sigit dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:  Putusan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Lemkapi Tegaskan Hal Ini: Introspeksi!

Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada jajarannya tidak bakal menegur lagi bila menerima laporan pelanggaran anggota yang mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi langsung diproses dan ditindak tegas dengan pemecatan.

Baca Juga:  Kapolri Sampaikan Kondisi Rombongan Kapolda Jambi Usai Helikopternya Mendarat Darurat

“Kalau ada laporan saya tidak perlu tegur lagi, langsung saya proses, saya langsung copot. Ini berlaku untuk semuanya, apakah itu polki apakah itu polwan,” kata Sigit dalam video yang dibagikannya di Instagram resminya @listyosigitprabowo dilihat di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:  Bareskrim Polri akan Tindak Lanjuti Kasus Ponpes Al-Zaytun, Ini Laporannya

Jenderal bintang empat itu menyampaikan, tindakan tegas itu ia lakukan demi melindungi 430 ribu anggota Polri dan 30 ribu PNS yang telah bekerja dengan baik membangun Korps Bhayangkara semakin dipercaya oleh masyarakat.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan