Kapolri Sigit Tegaskan Bawahan Boleh Tolak Perintah Atasan Jika Melanggar Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).

“Saya harus mencopot, saya harus menindak, terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan ini terus saya ulang-ulang karena saya sayang dengan 430.000 polisi yang telah bekerja dengan baik dan 30.000 PNS yang juga bekerja dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemerintah Klaim RUU Kesehatan untuk Perlindungan Hukum Dokter hingga Nakes Lainnya

Mantan Kabareskrim Polri itu tidak mentolerir adanya aparat kepolisian yang terlibat dalam pelanggaran terkait dengan penyakit masyarakat, seperti perjudian, narkoba dan lainnya.

Menurut dia, negara membutuhkan peran Polri dalam memulihkan perekonomian nasional. Hendaknya anggota Polri aktif dan menindak kejahatan guna menjaga perekonomian negara stabil.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Sebut Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Bertambah

“Jadi kalau masih ada yang kedapatan melanggar terkait masalah judi, terkait dengan masalah penyakit masyarakat, negara sedang pusing, bebannya cukup berat terhadap kejahatan-kejahatan kekayaan negara tolong diberantas,” tegasnya.

Baca Juga:  Tambah 21 Ribu, Warga Miskin di Karawang Lebih dari 195 Ribu Jiwa

Mantan Kadiv Propam Polri itu mewanti-wanti jajarannya untuk menghindari pelanggaran khususnya yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Sikap dan laku anggota Polri mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi.