Nasional

Karena Ini, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

×

Karena Ini, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

Sebarkan artikel ini
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. (Foto: Humas KPK).

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.

Tak hanya Herman, KPK juga memperpanjang masa tahanan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berlangsung di antaranya memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan dua tersangka tersebut.

Baca Juga:  Polisi Ciduk Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Bekasi

“Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka HS dan tersangka RW untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 12 Januari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/1/2021).

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebab Wanita Berpotensi Lebih Tinggi Mengalami Kerontokan Rambut Dibandingkan Pria

KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada 23 Desember 2021 dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga:  Komisi VII DPR RI Apresiasi Pembangunan PLTU 2 Cirebon Power, Ini Alasannya
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan