Karena Ini, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. (Foto: Humas KPK).

Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008-2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.

Baca Juga:  Pasca Menyerahkan Diri, Mardani Maming Hari Ini Mulai Diperiksa KPK

Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  KPK Panggil 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Ade Yasin

Sedangkan Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Red)

Baca Juga:  Pemred Tempo: Peretasan Situs Berita Diduga Upaya Pembungkaman