Karena Ini, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. (Foto: Humas KPK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Baca Juga:  Hasil Survei Median Sebut RK dan AHY Masuk Lima Besar Calon Presiden

Antara 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman maka Rahmat memberikan ‘fee’ proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Baca Juga:  Cegah Korupsi, DPRD dan KPK Sepakat Peningkatan Peran Inspektorat

Pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Baca Juga:  Sebelum Diciduk KPK, Rahmat Effendi Bikin Geger dengan Dana Fantastis Karangan Bunga Rp1,1 Miliar

Selanjutnya, Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.