Kakek dan nenek tersebut bergantian menyiksa cucunya secara biadab karena merasa terbebani harus merawat balita AF.
“Kemiskinan telah mengoyak nilai-nilai keluarga. Memisahkan anak dengan ibunya. Membuat seorang ayah meninggalkan anaknya. Membuat kakek dan nenek melukai cucunya. Sungguh memilukan sekali,” tegas Furqan AMC.
Menurutnya tak sulit kiranya menemukan kasus-kasus serupa di berbagai media sepanjang tahun. Seperti belum lama ini kisah di Cakung Jakarta Timur, anak merawat ibunya depresi belasan tahun di rumah tanpa listrik dan air.
“Ada begitu banyak rakyat terabaikan dan terlupakan. Jika di DKI saja banyak rakyat terabaikan, bagaimana di daerah lainnya?” tanya Furqan.
Sri Wahyuni, Ibu dari balita AF telah ditetapkan jadi tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77, dan atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-undang no 35 tahun 2014 karena telah menelantarkan AF ke kakek dan neneknya. Sri Wahuni terancam hukuman 20 tahun penjara.