Nasional

Keinginan Kubu Moeldoko Ingin Kuasai Partai Demokrat Kembali Kandas

×

Keinginan Kubu Moeldoko Ingin Kuasai Partai Demokrat Kembali Kandas

Sebarkan artikel ini
Jenderal TNI (purn) Moeldoko.

JABARNEWS | JAKARTA – Keinginan Jenderal TNI (purn) Moeldoko untuk menguasai Partai Demokrat kembali kandas.

Berdasarkan informasi perkara e-court Mahkamah Agung terkait kisruh Partai Demokrat, menyatakan putusan PTUN Jakarta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Putusan itu diambil pada Selasa, 26 April 2022.

Baca Juga:  Puluhan Jongko Dilahap Si Jago Merah Di Babakan Ciparay

Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Heru Widodo, mengatakan amar putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding, dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 150/G/2021/PTUN.JKT, tanggal 23 November 2021 yang dimohonkan banding.

Baca Juga:  Bupati Cellica dan Pengurus Partai Demokrat Karawang Kompak Tak Hadiri Rakerda Partai Golkar, Ada Apa?

“Dengan dikuatkannya Putusan PTUN Jakarta, maknanya upaya banding Pak Moeldoko dan Bang Johni Allen Marbun dalam perkara 150 ditolak oleh PT TUN Jakarta,” kata Heru kepada wartawan, seperti dikutip dari viva.co.id, Rabu (27/4) malam.

Baca Juga:  Innalillahi, Balita 2 Tahun Tewas Usai Tenggak Disinfektan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan