Keinginan Kubu Moeldoko Ingin Kuasai Partai Demokrat Kembali Kandas

Jenderal TNI (purn) Moeldoko.

Selain itu, Heru juga menyampaikan upaya banding yang diajukan penggugat lainnya juga kandas di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan Putusan Nomor: 39/B/2022/PT.TUN.JKT, tanggal 26 April 2022.

Baca Juga:  Infrastruktur Jalan PLTA Kayan di Kaltara, Capai 30 Persen

Bunyi amat putusannya yaitu mengadili dengan menerima permohonan banding dari Pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 154/G/2021/PTUN.JKT, tanggal 23 Desember 2021 yang dimohonkan banding itu.

Baca Juga:  2020 Minyak Curah Dilarang Beredar

“Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Partai Demokrat kubu Moeldoko mengakui sebagai pengurus yang sah lewat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. (red)

Baca Juga:  Sembilan DPC di Jabar Ingin Partai Demokrat Buat Poros Baru, Sisanya Mau Gabung ke Prabowo Subianto

sumber: viva.co.id