Selanjutnya, Jaksa Agung juga menginstruksikan unit intelijen untuk segera melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang mungkin muncul selama proses pemilihan umum. Ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah masalah sejak dini.
Dalam memorandum tersebut, intelijen diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis yang sesuai dengan aturan hukum untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar.
Jaksa Agung juga berharap agar unit intelijen dapat menganalisis dan menangani masalah berdasarkan keahlian mereka, sehingga potensi masalah dapat diminimalkan sebelum menjadi masalah besar.
Sementara itu, untuk unit Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung meminta agar mereka mengidentifikasi dan mencatat semua potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi sebelum dan setelah Pemilu 2024.
Selain itu, petunjuk teknis harus disusun untuk menghindari perbedaan penanganan perkara yang tidak konsisten.
Jaksa Agung juga mengingatkan semua stafnya untuk aktif, berkolaborasi, dan berkoordinasi dalam menangani laporan dan pengaduan terkait tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang melibatkan Capres-Cawapres, Caleg, dan calon kepala daerah.
Terakhir, Jaksa Agung menekankan pentingnya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik atau afiliasi dengan partai politik, terutama dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum mereka.
Menghadapi Pemilu 2024, Jaksa Agung juga mengingatkan stafnya untuk mengantisipasi meningkatnya polarisasi dalam masyarakat. Ia menyebut penyebaran berita palsu dan fitnah yang bertujuan menciptakan kebencian dan ketakutan sebagai isu yang perlu diatasi secara serius. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News