Kemenag Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji Tahun 2022 

Para calon jemaah haji Indonesia berangkat ke tanah suci saat sebelum pandemi Covid-19. (foto: istimewa)

Ia memastikan bahwa nama-nama tersebut telah melalui proses verifikasi. Sebab, seluruh jemaah yang berangkat harus berusia maksimum 65 tahun per 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19, berdasarkan syarat dari pemerintah Saudi.

Baca Juga:  Dibiayai Perusahaan, 33 Siswa Karawang Kuliah di Taiwan

“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Hilman.

Baca Juga:  27% Penduduk Indonesia Masih Ragu Terhadap Vaksin COVID-19, Kenapa?

Hilman menegaskan bahwa dana haji tidak lagi dikelola Kementerian Agama, melainkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

Baca Juga:  Dua Orang Tewas, Kecelakaan Rombongan Pelajar Dari Cianjur

“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman. (red)