Kemenag Tegaskan Mixue Tidak Boleh Pasang Logo Halal, Kenapa?

Mixue
Kemenag Tegaskan Mixue Tidak Boleh Pasang Logo Halal. (Foto: Dream.co.id).

Aqil menyampaikan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Halal (Sihalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022 dan hingga saat ini masih berproses untuk mendapatkan sertifikat halal.

Baca Juga:  Kemenag Ambil Sikap Ini dari Buntut Oknum Guru Herry Wirawan Cabuli Santrinya Hingga Hamil

“Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” jelasnya.

Setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

Baca Juga:  Berkunjung ke Cimahi, Wasmad Edi Susilo Bungkam Soal Kasusnya

“Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI. Sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Corona Semakin Gawat, Purwakarta Perpanjang Masa Darurat