“Setelah kami cek, sejumlah daerah sudah membatalkan aturan kenaikan PBB. Bone sudah mencabut, Jombang juga, dan beberapa daerah lain menyusul,” kata Maurits.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menambahkan, penentuan tarif PBB berada di kewenangan daerah.
Namun, Mendagri Tito Karnavian telah meminta seluruh kepala daerah melakukan pemetaan ulang agar kenaikan PBB tidak membebani warga.
“Pak Menteri sudah keluarkan surat edaran, isinya antara lain agar daerah melakukan pemetaan kemampuan masyarakat dan melakukan sosialisasi yang menyeluruh,” kata Bima. (tik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





