Kemendagri Pertimbangkan Tunda Pelantikan Paslon Pilkada Berulang Melanggar

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempertimbangkan pemberian sanksi bagi pasangan calon Pilkada Serentak 2020, khususnya petahana yang melakukan pelanggaran berulang.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan sanksi itu bisa berupa penundaan pelantikan selama 6 bulan, hingga opsi lain yang saat ini juga masuk dalam pertimbangan.

Baca Juga:  Dear Ahlul Hisap, Ini Kabar Terbaru Kenaikan Cukai Rokok, Wajib Baca!

“Kami juga sedang mempertimbangkan opsi sanksi terhadap para paslon yang berkali-kali melakukan pelanggaran, kita akan beri sanksi nanti penundaan pelantikan. Kita sekolahkan dulu 6 bulan, baru nanti dilantik,” ucap Akmal kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Diketahui, Kemendagri hingga saat ini sudah melayangkan 51 teguran kepada kepala daerah. Dengan rincian satu gubernur dan 50 bupati/wali kota.

Baca Juga:  Golkar Akan Tunjuk Asis Syamsuddin Jadi Wakil Ketua DPR RI

Mereka melakukan pelanggaran bermacam-macam, mulai dari pelanggaran kode etik hingga pelanggaran pembagian bantuan sosial.

Teguran juga menyasar bakal pasangan calon kepala daerah yang melakukan deklarasi dan menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kaki maupun kendaraan saat mendaftarkan diri ke KPU.

Baca Juga:  Mendag Zulkifli Sebut Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil, Ini Hasil Pantauannya

“Kami dari Kemendagri sudah memberikan beberapa opsi. Kemendagri sekarang sudah menyampaikan 51 teguran kepada 1 gubernur, dan 50 bupati wali kota per hari ini. Kemungkinan akan bertambah sesuai dengan bukti-bukti yang kita temukan,” tuturnya. (Red)