Tanak mengajak media dan masyarakat berperan aktif menyuarakan usulan ini agar DPR, khususnya Komisi III, bisa mempertimbangkannya.
Tujuannya agar wajah para tersangka korupsi tetap terlihat jelas saat ditampilkan ke publik, sehingga dapat menimbulkan rasa malu sebagai bentuk hukuman sosial.
“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang,” jelas Tanak.
Menurutnya, hingga kini belum ada aturan yang secara spesifik melarang para tahanan menggunakan masker, kacamata gelap, atau bentuk penutup wajah lainnya.
“Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan, belum ada aturan yang mengatur,” tambahnya.