KPK Setorkan Uang Rp12,3 Miliar dari Kasus Suap Rahmat Effendi Dkk

KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

Kemudian mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Baca Juga:  Ini Kata KPK Soal Laporan Dugaan Korupsi yang Seret Ganjar Pranowo

Selanjutnya, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta. (Red)

Baca Juga:  Suhu Politik Mulai Panas, Mahfud MD: Dukung Capres itu Dibawa Santai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News