JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa informasi penangkapan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi penyertaan modal daerah adalah hoaks atau tidak benar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, informasi hoaks tersebut beredar melalui media sosial YouTube dengan mengutip sebagian pernyataan pimpinan dan juru bicara KPK yang menggunakan beberapa latar visual terkait kegiatan KPK.
Potongan video tersebut, lanjut dia, kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi bohong. Konten tersebut juga disebarluaskan melalui aplikasi pesan instan dan diberitakan oleh beberapa portal berita daring.
“Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait penangkapan pelaku korupsi pada penyertaan modal, yang menyebut keterlibatan salah satu kepala daerah, adalah tidak benar atau hoaks,” kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/1/2023).
“KPK menyayangkan, kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif. Media digital bisa mengambil peran untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi kepada khalayak luas, bukan justru untuk memproduksi dan menyebarkan narasi-narasi hoaks yang kontraproduktif,” tambahnya.