KPK Tegaskan Kabar Penangkapan Gibran Terkait Kasus Korupsi Adalah Hoaks

Ilustrasi, KPK, (Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa informasi penangkapan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi penyertaan modal daerah adalah hoaks atau tidak benar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, informasi hoaks tersebut beredar melalui media sosial YouTube dengan mengutip sebagian pernyataan pimpinan dan juru bicara KPK yang menggunakan beberapa latar visual terkait kegiatan KPK.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Sekretariat DPRD Jawa Barat Ajak Pegawai Turut Cegah Hoaks

Potongan video tersebut, lanjut dia, kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi bohong. Konten tersebut juga disebarluaskan melalui aplikasi pesan instan dan diberitakan oleh beberapa portal berita daring.

Baca Juga:  Wah! 23 Ribu ASN Terdaftar Jadi Penerima Bansos, KPK Langsung Turun Tangan

“Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait penangkapan pelaku korupsi pada penyertaan modal, yang menyebut keterlibatan salah satu kepala daerah, adalah tidak benar atau hoaks,” kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:  Habib Bahar Bin Smith Jalani Sidang Perdana Kasus Berita Bohong

“KPK menyayangkan, kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif. Media digital bisa mengambil peran untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi kepada khalayak luas, bukan justru untuk memproduksi dan menyebarkan narasi-narasi hoaks yang kontraproduktif,” tambahnya.