Nasional

KPU Digugat Senilai Rp240 Miliar, Akankah Terulang Kasus Partai Prima?

×

KPU Digugat Senilai Rp240 Miliar, Akankah Terulang Kasus Partai Prima?

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU di Jakarta
Kantor KPU di Jakarta. (foto: istimewa)
Kantor KPU di Jakarta
Kantor KPU di Jakarta. (foto: istimewa)

Langkah hukum ini persis upaya yang pernah ditempuh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), di mana PN Jakpus akhirnya keluar memenangkan Prima dan menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan Berkarya, terdapat pula petitum untuk menunda Pemilu 2024. Bedanya, Berkarya tidak menjelaskan rinci berapa lama tahapan pemilu harus ditunda.

Baca Juga:  Ini DCS Anggota DPRD Kabupaten Cianjur

“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi petitum kelima.

Baca Juga:  Semen Indonesia Perkenalkan Logo Baru Inovasi Rebranding

Partai Berkarya juga meminta agar majelis hakim PN Jakpus menyatakan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum mengikat dan cacat hukum.

Baca Juga:  Seorang Bayi Lahir Sambil Pegang Spiral Ibunya, Kok Bisa?

Partai Berkarya pun meminta agar putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Sementara itu, KPU RI berjanji akan mengerahkan upaya maksimal untuk menghadapi gugatan perdata Partai Berkarya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3