KPU Digugat Senilai Rp240 Miliar, Akankah Terulang Kasus Partai Prima?

Kantor KPU di Jakarta
Kantor KPU di Jakarta. (foto: istimewa)

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, menilai bahwa preseden Prima yang berhasil menang di PN Jakpus dan menghasilkan putusan penundaan Pemilu 2024, tidak boleh terulang lagi

Baca Juga:  Perhatian! Pendaftaran Caleg di KPU Purwakarta Dibuka Mulai 1 Mei 2023

“Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi,” kata Afifudin kepada Kompas.com, Rabu (5/4/2023). (red)

Baca Juga:  Gagal Penuhi Harapan Presiden Jokowi, Menpora Dito akan Evaluasi Tim Indonesia di Asian Games 2022