KPU Karawang: 40.929 Dukungan Endang-Asep Agustian Tak Penuhi Syarat

JABARNEWS | KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan 40.929 dukungan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen, Endang-Asep Agustian, tidak memenuhi syarat.

“Kami telah melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Karawang. Hasilnya ada 40.929 syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid, di Karawang, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:  Akhir-akhir Ini Sering Sakit? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan ini sebelumnya telah mengumpulkan syarat dukungan 6,5 persen jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau sekitar 108.148 syarat dukungan KTP.

Tetapi setelah diverifikasi, syarat dukungan yang memenuhi syarat hanya 67.219 dukungan. Jadi masih kekurangan sekitar 40.929 syarat dukungan.

Menurut Farid, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, kekurangan syarat dukungan itu harus diperbaiki dan diganti dua kali lipat.

Baca Juga:  Perangi Covid-19, Ini Langkah Pencegahan Pemkab Sergai

“Jadi pasangan bakal calon perseorangan Endang-Asep ini harus memenuhi 81.858 syarat dukungannya, dua kali lipat dari kekurangan 40.929 dukungan,” kata dia.

Dikatakannya, perbaikan atau penggantian syarat dukungan tersebut harus dipenuhi dan sudah tersampaikan tiga hari depan.

“Penyampaian perbaikan syarat itu bisa diserahkan ke kami pada 25-27 Juli 2020,” katanya.

Sementara itu, rapat pleno verifikasi faktual dukungan pasangan bakal calon perseorangan KPU Karawang dihadiri Endang dan Asep Agustian yang merupakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Selain itu juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu Karawang.

Baca Juga:  Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Pendidikan dalam Menangkal Paham Radikal

Syarat dukungan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan dikatakan tidak memenuhi syarat karena yang mendukungnya meninggal dunia, berstatus PNS, TNI, Polri serta orang yang tidak mendukung tapi ada dalam formulir dukungan bakal calon perseorangan. (Ara)