KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pasangan Terpilih Capres-Cawapres pada Rabu Ini

Prabowo-Gibran
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).

“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI,” kata Hasyim setelah sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:  Pemkab Bogor Perpanjang PSBB hingga 30 Juli 2020

Dia menyebut, keputusan itu diambil setelah Hakim Konstitusi menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:  Demokrat Punya Dua Kelebihan Ini untuk Menangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Diketahui, salah satu tuntutan yang diajukan oleh pemohon satu, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, adalah agar Hakim MK menyatakan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB sepanjang diktum ke satu.

Baca Juga:  Program Lisdes di Naringgul Cianjur Terkendala oleh Jalan Rusak dan Licin

Sebelumnya, residen Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat.