KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pasangan Terpilih Capres-Cawapres pada Rabu Ini

Prabowo-Gibran
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Detik.com).

Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Presiden menghormati putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga:  Stasiun Kereta Cepat di Karawang Mulai Beroperasi Pekan Depan

Dia menjelaskan, Pilpres 2024 sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju.

Baca Juga:  PSI Gencar Rekrut Anggota Baru di Kuningan, Mulai Dari DPC Hingga Ketua DPD

Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, kata Ari Dwipayana, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti. (Red)

Baca Juga:  Catat! Ini Daftar Nama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News