Nasional

Lagi, Panwaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Kepala Desa

×

Lagi, Panwaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya kembali menemukan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu kepala desa.

“Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya kembali terima laporan ada kenakalan (pelanggaran) yang dilakukan oleh kepala desa, di Desa Kersamaju, Kec Cigalontang, Kab Tasikmalaya. Yang bersangkutan dilaporkan ke Panwas karena menggiring dan menginstruksikan warganya untuk hadir di acara kampanye salah satu Calon Wakil Gubernur Jawa Barat,” kata Ketua Panwaslu Kab. Tasikmalaya, Dodi Juanda, Senin (21/05/2018).

Baca Juga:  Sri Mulyani Klaim Indeks Ketimpangan Ekonomi Turun pada Tahun 2023

Dikatakannya, Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya juga sudah mengkaji pelanggaran tersebut, termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti di lapangan.

“Yang bersangkutan menginstruksikan warganya untuk hadir di acara kampanye salah satu Calon Wakil Gubernur itu dengan menggunakan surat undangan. Surat ini disebar ke RT/RW dan tokoh masyarakat menggunakan kop surat Pemerintah Desa setempat lengkap dengan stempel dan tanda tangan Kepala Desa,” papar Dodi.

Baca Juga:  Sektor Usaha Terdampak Covid-19, Toto Purwanto: Harus Segera Dibantu Permodalan

Selain itu, kata Dodi, Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) juga sudah mengkaji dan melakukan rapat pleno terkait laporan tersebut. Hasilnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Kersamaju, Kecamatan Cigalontang, tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga:  Kalahkan PSCS, Puja Sebut Berkat Kerja Keras Tim

“Namun kita layangkan rekomendasi kepada inspektorat untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dodi. (Yud)

Jabarnews | Berita Jabar

Tinggalkan Balasan