Nasional

Lagi, Panwaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Kepala Desa

×

Lagi, Panwaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya kembali menemukan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu kepala desa.

“Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya kembali terima laporan ada kenakalan (pelanggaran) yang dilakukan oleh kepala desa, di Desa Kersamaju, Kec Cigalontang, Kab Tasikmalaya. Yang bersangkutan dilaporkan ke Panwas karena menggiring dan menginstruksikan warganya untuk hadir di acara kampanye salah satu Calon Wakil Gubernur Jawa Barat,” kata Ketua Panwaslu Kab. Tasikmalaya, Dodi Juanda, Senin (21/05/2018).

Baca Juga:  KPK Ungkap Celah Korupsi di Tubuh Parpol, Mahar Politik Jadi Sorotan Utama

Dikatakannya, Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya juga sudah mengkaji pelanggaran tersebut, termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti di lapangan.

“Yang bersangkutan menginstruksikan warganya untuk hadir di acara kampanye salah satu Calon Wakil Gubernur itu dengan menggunakan surat undangan. Surat ini disebar ke RT/RW dan tokoh masyarakat menggunakan kop surat Pemerintah Desa setempat lengkap dengan stempel dan tanda tangan Kepala Desa,” papar Dodi.

Baca Juga:  Ini Kata KPK Soal Laporan Dugaan Korupsi yang Seret Ganjar Pranowo

Selain itu, kata Dodi, Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) juga sudah mengkaji dan melakukan rapat pleno terkait laporan tersebut. Hasilnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Kersamaju, Kecamatan Cigalontang, tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga:  Selain Pulang Kampung, Ini Alasan Lucky Hakim Maju di Pilkada Indramayu

“Namun kita layangkan rekomendasi kepada inspektorat untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dodi. (Yud)

Jabarnews | Berita Jabar

Tinggalkan Balasan