Lahan Warga Kampung Tembong Gunung Bekasi Diduga Diserobot Deltamas

JABARNEWS | BEKASI – Ani (63), salah satu warga Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku tidak terima lahan miliknya diklaim milik pihak PT Pura Delta Lestari atau Deltamas.

Ani mengaku, almarhum ayahnya yaitu Iyan Saiman tidak pernah menjual tanah dengan luas tanah 11.850 m2 tersebut kepada pihak perusahaan Deltamas. Ani pun mengaku bahwa bukti kepemilikan tanah tersebut telah tercatat dan dibukukan atas namanya pada kantor Inspeksi Iuran Pembangunan Daerah Bekasi.

Baca Juga:  Tujuh Wilayah di Jabar Mulai Dilanda Kemarau, Ini Kata BPBD

“Pada saat saya mendatangi kantor Deltamas untuk mempertanyakan bukti pembelian tanah, pihak Deltamas berdalih pernah membeli tanah tersebut kepada seseorang berinisial TW,” kata Ani saat ditemui, Senin (5/10/2020).

Ani menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut ke pihak Deltamas. Sertifikat yang dimilkinya berupa Girik saja. Ani juga mengaku tidak pernah menandatangani surat jual beli memakai jempol.

“Saya akan terus perjuangkan tanah saya sejak tahun 2013 sampai sekarang 2020. Tanah itu milik saya bukan milik pihak Deltamas,” tegas Ani.

Baca Juga:  MUI Imbau Masyarakat Kawal dan Jaga Pemilu 2024 Tetap Kondusif

Sementara itu, Kamaludin, putra dari Ani, membenarkan ibunya memang tidak pernah menjual tanah tersebut ke pihak Deltamas.

Kamaludin juga sempat mendatangi kantor Desa, namun pihak Desa Sukamahi malah mengatakan kalau tanah keluarganya adalah milik Deltamas.

“Mendengar hal tersebut, saya meminta bukti dari pihak desa kalau memang Deltamas merasa membeli dan sudah ada AJB,” katanya.

Lalu, ujar Kamaludin, pihak desa memperlihat AJB atas nama seseorang berinisial TW. Dalam AJB tersebut ada sejumlah nama saksi. Namun saat ditanya para saksi tidak mengenal seseorang berinisial TW tersebut.

Baca Juga:  Selain Sidak, DKUPP Purwakarta Juga Sosialisasikan Aturan BDKT

“Di surat AJB itu pun katanya ada cap jempol sebagai tandatangan ibu saya. Para saksi yang ditulis dalam AJB tersebut saat ditanya mengaku tidak pernah merasa diri mereka jadi saksi pembelian tanah oleh Deltamas tersebut,” katanya.

Sebagai penutup, Kamaludin menambahkan, keluarganya sudah menempuh jalur baik secara musyawarah, tapi masih tidak diberikan arsip data letter C tanah oleh pihak desa untuk membuktikan bahwa itu tanah milik keluarganya. (CR2)