Selain Sidak, DKUPP Purwakarta Juga Sosialisasikan Aturan BDKT

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) setempat secara rutin melakukan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Kepala DKUPP Purwakarta, Hj. Karliati Djuanda mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengawasi dan mendata produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) lokal agar sesuai dengan aturan pemerintah agar produk dapat bersaing dengan produk dari luar.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup, Ini Alasannya

“Dalam pengawasan BDKT juga diselingi dengan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik Toko Swalayan terkait dengan Pengetahuan UU Kemetrologian, dan penggunaan UTTP sesuai dengan aturan Kemetrologian,” kata Karliati, Senin (10/8/2020).

Tujuan pengawasan BDKT, ujar Karliati adalah untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas produk BDKT yang beredar di pasar sebagai perlindungan terhadap konsumen dengan.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online

Adapun sasaran kegiatan tersebut adalah Pelaku usaha perdagangan di Pasar Rakyat dan sebagian toko-toko atau kios yang menjual produk BDKT.

“Memang ada beberapa temuan saat sidak, namun setelah kita jelaskan kepada pemilik toko mereka langsung mengerti dan berjanji untuk memperbaiki kemasan sesuai aturan yang ada,” kata Karliati.

Baca Juga:  Kursi Wabup Bekasi Kosong, Bupati Eka: Tidak Ada Kendala

Sebagai penutup, Karliati menambahkan, untuk memastikan para pemilik toko melakukan perbaikan kemasan yang tidak sesuai, petugas meminta pemilik toko membuat surat pernyataan. (Red)