JABARNEWS | BANDUNG – Pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, hari ini Kamis (9/8/2018), dilaksanakan di Honda Naga Mas Motor, Jalan Soekarno Hatta 529 Bandung, mulai pukul 08.00 sampai selesai.
Dirilis laman Polrestabes Bandung, yang bisa diperpanjang dalam layanan SIM Keliling ini hanya SIM A dan C.
Pengajuan perpanjangan SIM harus dilampiri SIM yang masih berlaku, E-KTP asli yang masih berlaku dan fotocopy KTP.A
Jika SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili yang tercantum di KTP.
Selain itu, surat keterangan sehat yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, dan tidak cacat, visus mata jarak pandang.
Biaya perpanjangan SIM:
Biaya Pokok:
– SIM A: Rp. 80.000
– SIM C: Rp. 75.000
Biaya Asuransi: Rp. 50.000
Biaya Kesehatan: Rp. 40.000
(Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat