Layanan SIM Keliling 9 Agustus 2018

JABARNEWS | BANDUNG – Pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, hari ini Kamis (9/8/2018), dilaksanakan di Honda Naga Mas Motor, Jalan Soekarno Hatta 529 Bandung, mulai pukul 08.00 sampai selesai.

Dirilis laman Polrestabes Bandung, yang bisa diperpanjang dalam layanan SIM Keliling ini hanya SIM A dan C.

Baca Juga:  Taklukkan Prancis, Jerman Juara Piala Dunia U-17

Pengajuan perpanjangan SIM harus dilampiri SIM yang masih berlaku, E-KTP asli yang masih berlaku dan fotocopy KTP.A

Jika SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili yang tercantum di KTP.

Baca Juga:  PSSI Siapkan 3 Opsi Soal Lanjutan Jadwal Liga 1 2020

Selain itu, surat keterangan sehat yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, dan tidak cacat, visus mata jarak pandang.

Baca Juga:  Kapolres Cirebon Kota Bakal Tindak Tegas Pengganggu PSU

Biaya perpanjangan SIM:

Biaya Pokok:

– SIM A: Rp. 80.000

– SIM C: Rp. 75.000

Biaya Asuransi: Rp. 50.000

Biaya Kesehatan: Rp. 40.000

(Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat