Libatkan Tokoh Agama dan Budaya, Kementerian PPN/Bappenas Pertajam Rancangan Awal RPJPN 2025-2045

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Amich Alhumami meminta masukan dari tokoh agama dan budaya untuk mempertajam rancangan awal RPJPN 2025 2045
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Amich Alhumami meminta masukan dari tokoh agama dan budaya untuk mempertajam rancangan awal RPJPN 2025 2045

Menurutnya, dalam upaya mendorong Indonesia tumbuh-kembang menjadi bangsa yang kuat dan unggul diperlukan landasan kebijakan publik yang mampu menjamin masyarakat dapat hidup harmonis dan toleran di tengah ragam perbedaan agama dan budaya.

“Kehidupan yang harmonis menjadi modal kuat Indonesia untuk mencapai 5 sasaran utama pembangunan di dalam RPJPN 2025-2045, salah satunya daya saing sumber daya manusia yang meningkat,” kata Amich.

Baca Juga:  Tekan Kasus Covid-19, Ini Sederet Strategi dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Lebih lanjut Amich menjelaskan, pencapaian sasaran utama RPJPN 2025-2045 akan diukur menggunakan Human Capital Index (HCI). Pengukuran ini diharapkan mampu mendorong pembangunan menjadi lebih berpusat pada manusia, sehingga warga Indonesia mampu meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemampuan manusia (human capabilities) untuk meningkatkan harkat dan martabat dengan memenuhi semua kebutuhan dasar, serta menggunakan pendekatan siklus hidup.

Baca Juga:  DPRD Jabar Bahas LKPJ Gubernur ke Bappenas

“Pada akhirnya RPJPN 2025-2045 akan mampu mewujudkan visi besar Indonesia yaitu Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan,” tambahnya.

Kementerian PPN/Bappenas menghadirkan Premana W Permadi, Asep Salahudin dan Fajar Riza Ul Haq sebagai narasumber untuk menganalisa rancangan awal RPJPN 2025-2045. Ketiga narasumber memperkaya pembahasan Rancangan Awal RPJPN 2025-2045 dari sudut pandang keahlian masing-masing.

Baca Juga:  Ada sekitar 80 Lebih Nama Diusulkan Untuk Ibu Kota Negara, Ini Kata Bappenas