Mahfud MD: Kasus Hukum Johnny G Plate Tidak Terkait Pemilu 2024

Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd).

Mahhud menjelaskan bahwa tak ada unsur politisasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.

Johnny G. Plate sempat menjadi sekretaris jenderal DPP Partai NasDem dan kini jabatan itu telah digantikan oleh Plt Sekjen Hermawi Taslim.

Baca Juga:  Ini Alasan Pilkades Serentak di Bekasi Ditunda, Karena Pemilu 2024?

“Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya, dan Kejaksaan Agung juga ingin dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata-mata,” jelasnya.

Baca Juga:  Polresta Bandung Ringkus Enam Kawanan Curanmor, Pelaku Sikat 26 Motor

Presiden Jokowi pun telah menunjuk Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Baca Juga:  Dianggap Bikin Gaduh, Menko Polhukam Mahfud Md Minta Polri Usut Pernyataan Pendeta Saifuddin

Dalam pertemuan dengan Jokowi, Mahfud melaporkan terkait proyek BTS di Kemkominfo yang sudah direncanakan dan berlangsung sejak 2006. Sejak tahun tersebut hingga 2019, proyek tersebut berjalan lancar dan baik.