Malam Ini, Bule Viral yang Meludahi Imam Masjid di Bandung Bakal Dideportasi

WNA asal Australia berinisial MBCAA yang meludahi imam masjid di Bandung. (Foto: Istimewa)

“Pemeriksaan saksi-saksi dan pasal 75 telah masuk,” ucapnya melansir dari PMJNews.com.

Setelah dideportasi, Arief menjelaskan warga Australia itu dikenakan sanksi tangkal masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Apabila yang bersangkutan datang, maka akan diperiksa ulang dan dapat ditangkal dan diperpanjang.

Baca Juga:  Bukan Faktor Ekonomi, Kasus Perceraian di Bandung Didominasi Perselisihan dan Pertengkaran

“Sanksi ditangkal masuk wilayah Indonesia berapa lama 6 bulan bisa diperpanjang,” pungkasnya. (Red)