Mendikbud: Organisasi Profesi Guru Belum Berdiri Kuat

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menegaskan, organisasi profesi guru belum berdiri dengan kuat.

Banyaknya pemberitaan guru yang diadili malah guru dibunuh, menunjukkan belum efektifnya keberadaan organisasi profesi guru dalam melindungi guru.

“Semestinya, sebelum ditangkap oleh polisi, guru yang diduga melakukan pelanggaran HAM atau kode etik profesi, harus diperiksa dulu oleh dewan pengawas kode etik di internal organisasi profesi guru. Guru mestinya tersinggung, bila ada anggotanya, langsung digelandang oleh polisi, tanpa diperiksa dulu secara internal,” kata Muhadjir, saat membuka Kongres Asosiasi Guru Bahasa dan Sastra Indonesia (AGBSI) dan Konferensi Pengajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Senin (8/10/2018) malam.

Baca Juga:  Terungkap! Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Pangkat Istimewa ke Prabowo Subianto

Selanjutnya Muhadjir mengatakan, seluruh profesional semestinya bergabung dengan organisasi profesinya masing-masing.

Mengenai organisasi profesi ini, menurut Muhadjir, terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu organisasi bersifat perorangan dan organisasi profesi bersifat korps.

“IDI (Ikatan Dokter Indonesia) adalah contoh organisasi profesi perseorangan, di mana seorang dokter, dapat melangsungkan pekerjaan seorang diri. Berbeda dengan tentara, itu adalah organisasi profesi secara korps. Tidak akan ada tentara yang berperang sendirian, kecuali si Rambo,” ujarnya.

Dikatakannnya, baik organisasi profesi yang bersifat perorangan maupun korps, terdapat kode etik, guna mengatur dan mengontrol kinerja anggotanya.

Baca Juga:  Sungai Cilemahabang Bekasi Tercemar Limbah, DPRD Minta Aparat Tindak Tegas

“Di dalamnya akan terdapat dewan pengawas kode etik. Bila terdapat dugaan salah satu anggotanya melanggar kode etik, sehingga merugikan publik, maka sebelum diperiksa oleh pihak kepolisian, dewan pengawas kode etik itu melakukan penilaian dan penelitian. Bila terbukti bersalah, baru diserahkan kepada polisi,” terang dia.

Dia menambahkan, kode etik organisasi profesi itu menjadi landasan untuk melahirkan spirit kors atau cors de espirite dari para anggotanya.

“Organisasi militer, adalah yang paling bagus dalam menumbuhkan spirit organisasi. Jiwa korsa yang merka hidupkan, adalah untuk melindungi, supaya profesi militer tidak dilecehkan oleh siapapun. Bila ada anggotanya yang terindikasi melakukan pelanggaran, sebelum diserahkan ke pihak polisi, akan diperiksa dulu oleh korps polisi militer,” imbuh Muhadjir.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sambut Baik Pengembangan Telemedicine Oleh Perusahaan Denmark

Ketua AGBSI, Jajang Priatna, mengatakan, AGBSI adalah organisasi profesi guru yang sudah sesuai dengan undang-undang GTK No. 14 tahun 2005, yang termaktub pada Pasal 1 ayat (13): Organisasi profesi guru, adalah perkumpulan yang berbadan hukum, yang didirikan dan diurus oleh guru, untuk mengembangkan profesionalitas guru.

“AGBSI telah berusia 9 tahun, terhitung sejak keluarnya surat pengesahan beroperasinya AGBSI, dari Kemenhukham,” kata Jajang yang juga menjabat Wakasek SMAN 5 Bandung. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat