Menimbang Hak Imunitas Arteria Dahlan dalam Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahasa Sunda

Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).

“Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi 3 DPR dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 uu MD3,” tuturnya.

Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Baca Juga:  PNS Diminta Tak Gunakan Gas Elpiji 3 Kg

Sesuai undang undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR mutlak. “Hak imunittas bukan sekedar norma yang ada dlm konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak,” jelasnya.

Baca Juga:  Viral, Ada Batang Pohon Kelapa Melilit Mirip Naga di Serdang Bedagai

Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat. “Saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Pemuda Kompas Inisiatif Semprot Disinfektan di Pemukiman Warga