Ada juga pemotongan gaji karyawan yang disebut akibat dari masalah keuangan lembaga filantropi tersebut.
Lantas kasus tersebut yang membawa embel-embel ‘dana umat’ menjadi perhatian serius oleh berbagai lembaga filantropi, seperti Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).
Menanggapi masalah di atas, Forum Zakat dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (5/7/2022) menyatakan bahwa ACT bukan bagian dari organisasi pengelola zakat.
Forum Zakat selaku asosiasi yang menaungi 196 OPZ di Indonesia itu juga menyatakan bahwa konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi tersebut hanya berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Di luar entitas tersebut, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat. Konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi OPZ di Indonesia sangat ketat dan rigid.