Menimbang Kantong Bocor Dana Umat, ACT Bukan Lembaga Zakat

Ilustrasi Dana Umat Lembaga Zakat. (Foto: Istimewa/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Baru-baru ini publik dibuat heboh dengan adanya dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat yang dilakukan oleh salah satu lembaga kemanusiaan yakni Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan temuan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan ACT.

Baca Juga:  Diduga Ada Korupsi di DPRD Garut, AMPG Dukung Kejari Mengusutnya

“Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:  Sering Terima Japri, Walkot Bogor Sampaikan Ini Ke Mendikbud Nadiem

Isu besar penyelewengan dana umat tersebut pertama kali dilaporkan oleh Majalah Tempo edisi pekan ini menurunkan laporan dengan judul ‘Kantong Bocor Dana Umat’.

Baca Juga:  Polri Sita 56 Kendaraan Terkait Kasus ACT, 44 Mobil 12 Motor

Dalam laporannya, mereka menemukan terjadinya penyelewengan dana lembaga, gaji tinggi dan fasilitas mewah yang diterima oleh mantan petinggi ACT, Ahyudin, hingga masalah pemotongan dana dan mandeknya sejumlah program.