Menkopolhukam Mahfud MD Memastikan Pemilu 2024 Tidak Bakal Ditunda

Aksi mahasiswa menilak penundaan pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan presiden. (foto: istimewa)

Untuk diketahui, putusan penundaan pemilu berawal dari gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan karena dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh KPU belum lama ini.

Baca Juga:  Lagi, Banjir Rendam Kantor Kecamatan Arjawinangun Cirebon

Menurut penggugat, putusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024 diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sehingga diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan ke Bawaslu atau PTUN.

Baca Juga:  Rumah Sakit Mulai Kewalahan, Pemprov Jabar Rekrut Relawan Medis

Namun begitu, objek gugatan ke PN Jakarta Pusat ini bukan soal keputusan KPU yang tidak meloloskan partai Prima. Namun karena KPU tidak melaksanakan putusan ajudikasi Bawaslu secara total.

Baca Juga:  Soal Isu Peran Iriana Majukan Gibran Jadi Cawapres, Begini Respon Puan Maharani

Argumen ini diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat sebagai perbuatan yang melanggar hukum sehingga menerima seluruh petitum dari partai Prima.***