Untuk diketahui, putusan penundaan pemilu berawal dari gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan karena dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh KPU belum lama ini.
Menurut penggugat, putusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024 diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sehingga diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan ke Bawaslu atau PTUN.
Namun begitu, objek gugatan ke PN Jakarta Pusat ini bukan soal keputusan KPU yang tidak meloloskan partai Prima. Namun karena KPU tidak melaksanakan putusan ajudikasi Bawaslu secara total.
Argumen ini diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat sebagai perbuatan yang melanggar hukum sehingga menerima seluruh petitum dari partai Prima.***