Nasional

Menkopolhukam Mahfud MD Memastikan Pemilu 2024 Tidak Bakal Ditunda

×

Menkopolhukam Mahfud MD Memastikan Pemilu 2024 Tidak Bakal Ditunda

Sebarkan artikel ini
Aksi mahasiswa menilak penundaan pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan presiden. (foto: istimewa)
Aksi mahasiswa menilak penundaan pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan presiden. (foto: istimewa)

Untuk diketahui, putusan penundaan pemilu berawal dari gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan karena dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh KPU belum lama ini.

Baca Juga:  PAN Bisa Berpaling dalam Usulan Cawapres dari Erick ke Gibran, Bima Arya Bilang Begini

Menurut penggugat, putusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024 diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sehingga diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan ke Bawaslu atau PTUN.

Baca Juga:  Kabar Baik, Obyek Wisata Di Majalengka Akan Segara Dibuka Lagi

Namun begitu, objek gugatan ke PN Jakarta Pusat ini bukan soal keputusan KPU yang tidak meloloskan partai Prima. Namun karena KPU tidak melaksanakan putusan ajudikasi Bawaslu secara total.

Baca Juga:  Bacaleg Partai Gerindra Serdang Bedagai Ini Siap Perjuangkan Nasib Perempuan

Argumen ini diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat sebagai perbuatan yang melanggar hukum sehingga menerima seluruh petitum dari partai Prima.***

Pages ( 3 of 3 ): 12 3