Menkopolhukam Mahfud MD Memastikan Pemilu 2024 Tidak Bakal Ditunda

Aksi mahasiswa menilak penundaan pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan presiden. (foto: istimewa)

Meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penundaan pemilu. Hingga saat ini, pemerintah akan terus mengikuti tahapan jadwal pemilu yang sudah ditetapkan bersama oleh KPU, DPR dan pemerintah bahwa pemilu dilaksnakan pada bulan Februari tahun depan.

Baca Juga:  Ini Alasan Tokoh Lintas Agama di Bekasi Tolak Penggunaan Tempat Ibadah untuk Kampanye

Artinya, putusan penundaan pemilu oleh PN Jakarta Pusat adalah keputusan yang salah. Sebab, urusan sengketa pemilu seharusnya diselesaikan di tingkat Bawaslu dan PTUN.

Baca Juga:  SPDP Istri Ferdy Sambo Sudah Turun, Kejagung Bilang Begini

“Sekarang kita sedang dikejutkan oleh putusan PN Jakarta Pusat menunda pemilu sampai 2025,” ucap dia.

“PN Jakarta Selatan membuat putusan salah menunda pemilu karena urusan sengketa pemilu menyangkut administrasi bahwa itu urusan Bawaslu dan PTUN,” tambah dia.

Baca Juga:  BB1%MC Purwakarta Serahkan Bantuan kepada Petugas Covid-19 Di Jalan