Meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penundaan pemilu. Hingga saat ini, pemerintah akan terus mengikuti tahapan jadwal pemilu yang sudah ditetapkan bersama oleh KPU, DPR dan pemerintah bahwa pemilu dilaksnakan pada bulan Februari tahun depan.
Artinya, putusan penundaan pemilu oleh PN Jakarta Pusat adalah keputusan yang salah. Sebab, urusan sengketa pemilu seharusnya diselesaikan di tingkat Bawaslu dan PTUN.
“Sekarang kita sedang dikejutkan oleh putusan PN Jakarta Pusat menunda pemilu sampai 2025,” ucap dia.
“PN Jakarta Selatan membuat putusan salah menunda pemilu karena urusan sengketa pemilu menyangkut administrasi bahwa itu urusan Bawaslu dan PTUN,” tambah dia.