Menuju Purwakarta New Normal, Tempat Ibadah Bakal Buka

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jelang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau lebih dikenal dengan new normal jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purwakarta memastikan kesiapan sejumlah tempat ibadah di wilayah tersebut.

Dalam keterangannya, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, selain mengecek persiapan tempat-tempat usaha yang harus menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pihaknya juga memastikan kesiapan tempat-tempat ibadah agar pada saatnya nanti menerapkan juga protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga:  Empat Aliran Pencak Silat Yang Terkenal Di Jawa Barat

Untuk itu, Gugus Tugas akan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah serta melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah dan tempat-tempat usaha lainnya.

“Selain itu, pembatasan jumlah pintu jalur keluar masuk rumah Ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan dengan menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah,” ungkap Iyus. Pada Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:  Simak! Ternyata Ini Kriteria Orang yang Wajib Isolasi Mandiri

Ditambahkan Iyus, pihaknya juga akan mengecek apakan tempat-tempat tersebut menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah dan tempat usaha.

“Jika ditemukan warga dengan suhu lebih dari 37, 5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), agar tidak diperkenankan memasuki area tersebut,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Sekertaris Daerah Purwakarta.

Hal lainnya, sambung dia, yakni penerapan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter.

Baca Juga:  Tercium Aroma Busuk di TPA Sei Rampah, Ini Penjelasan DLH Sergai

Dirinya juga meminta, pengelola rumah ibadah hendaknya melakukan pengaturan jumlah jemaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

“Lalu mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah dan memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat,” jelasnya. (Gin)