MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 pada Kamis Besok, Proporsional Terbuka atau Tertutup?

Para hakim di Mahkamah Konstitusi
Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Meski sudah memasuki masa tahapan, sistem Pemilu 2024 hingga saat ini belum ada titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan memutuskan sistem Pemilu 2024 melalui sidang pada Kamis (15/6/2023) pukul 09.30 WIB.

Baca Juga:  Soal Ratusan Kader Mundur, Begini Tanggapan Ketua DPC Partai Demokrat Purwakarta

“Kamis, 15 Juni 09.30. Agenda: Pengucapan Putusan di Gedung MKRI 1 Lantai 2,” demikian tertulis di laman resmi MK, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga:  Dukung Jokowi, Petani Dan Nelayan Targetkan 10 Juta Suara

Sebelumnya, publik dikagetkan dengan gugatan beberapa orang terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mereka yang menggugat sistem pemilu tersebut diantaranya Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono. Dalam berkas gugatannya yang dilayangkan ke MK, mereka memohon agar sistem Pemilu 2024 digelar dengan proporsional tertutup.

Baca Juga:  Tingginya Kasus Positif Covid-19 Purwakarta, Satu Desa di isolasi