MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 pada Kamis Besok, Proporsional Terbuka atau Tertutup?

Para hakim di Mahkamah Konstitusi
Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: istimewa)

Tak hanya perorangan, dukungan terhadap sistem pemilu dengan proporsional tertutup juga mendapat dukungan dari PDIP. Sementara delapan partai politik lainnya yang berada di parlemen tetap menginginkan sistem pemilu secara proporsional terbuka.

Baca Juga:  Damri Beri Layan Gratis dari Bandara Lombok hingga Sirkuit Mandalika

Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP. Lalu, persidangan terakhir digelar pada 30 Mei 2023 lalu.

Baca Juga:  Cegah Penularan Corona, ODGJ di Purwakarta Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19

Kendati demikian, dalam perjalanan menuju putusan gugatan sistem Pemilu 2024, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyebut memperoleh informasi bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu 2024 digelar secara proporsional tertutup. (red)

Baca Juga:  Rekayasa Hitam Pemilu 2024 di Cianjur akan Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu RI